
Lhokseumawe|| Catur Prasetya News -Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangandan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.
Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut :
1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%
4 .program sektor lainnya 32 ℅.
Namun demikian tidak seperti apa yang terjadi di desa atau Gampong Asan Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104. tahun 2021
Pasalnya banyak kejanggalan dari mulai Rencana kelompok tani yang tak tertera nama kelompok tani masing masing dari informasi warga masyarakat Setempat mengatakan Penuh misteri nama nama Anggota kelompok tersebut belum terpublikasikan karena masyarakat sebagian Besar merasa seperti di Anggap Tidak mrmiliki atas tuha pet yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang

Tepatnya tgl 2/12/22 Korespondensi MEDIA Catur Prasetya News, melakukan Konfirmasi kepada Keuchik Gampong Asan Kareung Muktarudin.. saat dikonfirmasi Kesannya Koperatif, saat mengkonfirmasi Keuchik, menjelaskan bahwasanya Benar Adanya Kegiatan Dana Desa Program Ketahanan Pangan, yang Disampaikan Oleh warganya mengatakan Bahwa kegiatan Tersebut dipertanggung jawabkan Baik hukum dan Konsekuensi lain Dan dikerjakan. Oleh ,Tuha Pet, saat digali Informasi Keuchik Muctaruddinn Sudah Sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pihak tuha pet. perbedaan Tugas dan jabatan yang sudah tidak Seperti dugaan0 Penyalahgunaan Wewnang Tugas Dan Jabatan yang Tupoksi.
Kades Atau Keuchik adalah selaku Pengguna Anggaran atau orang Yang melaksanakan RABG sementara itu tugas Tuha Pet atau Istilah nya BPD Badan Permusyawaratan Desa, Tugas Pokok Fungsinya adalah Pengawasan dalam Pelaksanaan Kegiatan tugas fungsional Pengguna Anggaran diberikan sepenuhnya kepada kewenangan Ketua BPD Atau Tuha Pet Gampong Asan Kareung Muhammad Yusuf.
Saat Dikonfirmasi keterangan Tuha Pet Atau Ketua BPD M. yusuf mengaku Saat Ini Jumlah total semua Kambung Biri biri alias Domba sebanyak 25 ekor dari semestinya 33 ekor Dari Pagu Anggaran mencapai (Rp. 67 Jut) , Kemudian Tanpa Diduga janggalan Mulai Terlihat Saat keterangan dari M Yusuf Saar di wawancara Eksklusif
Kejanggalan kejanggalan atas Klarifikasi Lantas Tuha Pet Menyatakan Dan memohon maaf atas warganya yang salah menafsirkan , Dan diminta klarifikasi terkait Sebenarnya Tuha Tugas Pokok Fungsi (TUPOKSI) Sebagai Pengawas Atau pelaksanaan kegiatan yang kesannya Tidak Tertib dan Kondusif nya dipertayakan.
M. yususf Mengaku Bahwasannya Program Ketahanan Pangan Gampong Asan Kareung dengan pagu anggaran Sebesar 137 Juta dari Program Ketahanan Pangan yang Faktanya Banyak Kejanggalan kejanggalan . Mengapa Kesan Kejanggalan mulai terlihat saat dijelaskan Program Budidaya Tanam Cabe sebesar Rp 20JT DAN kemudian infrastruktur Pembangunan jalan kelompok tani sawah.Denga anggaran mencapai 50 Juta.
Kejanggalan berikutnya adalah Adanya Sosok Pendamping yang terkesan Bahwa Kegiatan Tim pembangunan sudah sesuai dengan Regulasi padahal tanpa tidak disadari mereka menambahkan lagi kecurigaan bahwa pengerjaan Proyek Ketahanan Pangan Ini Sangeja di buat kesan lambat, padahal Sesungguhnya Ada misi Khusus ternyata 2 Program Ketahanan Pangan tersebut, ternyata sengaja untuk tidak terlaksana dengan berbagai alasan yang pada intinya uang tersebut akan digunakan pembelian. domba biri bir …

AKBP Henki Ismanto SiK
Saat Media Ini Menghubungi Kapolres AKBP Henki Ismanto SiK, terkait persoalan Pengaduan Masyarakat Gampong Asan Kareung Blangmangat,” Masyarakat Diminta Buat Jika Memang Benar ada nya dugaan indikasi segera dilaporkan ake Polres, segera dilakukan SIDIk” Pungkas Kesatria BHAYANGKARA Satya Haprabu Pimpinan Polres Lhokseumawe.
Terakhir bapak Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK mengingat “Melaporkan Tidak Boleh Asumsi, Ingat Harus Didukung Dengan bukti permulaan Yang Cukup” Ungkap Kapolres Lhokseumawe yang saat dikonfirmasi sedang Dalam kesibukan Patroli Penuh Bertempat 4 Desember adalah hari Milad GAM

Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 7/12/22




































































