PUPR PEMKAB ACEH UTARA BERHASIL BANGUN RIBUAN RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Tahun ini kita terbanyak mendapat DAK karena lebih cepat realisasi fisik dan laporan. EDI AZWAR Kadis PUPR Aceh Utara
Report by Chandra 28/8/22
Lhoksukon| Tribunnews Atjeh - Denyut Pembangunan PERIODE pertama dipimpin Bupati H Muhammad Thaib tahun 2012-2017, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Baitul Mal, dan Dinas Sosial setempat berhasil membangun 4.000- an rumah untuk duafa dan merehab 1.000 lebih rumah warga miskin. Pada tahun 2012-2016, Cek Mad sudah berhasil membangun rumah duafa 1.767 unit dan merehab rumah warga miskin sebanyak 726 unit.
PUPR PEMKAB ACEH UTARA BERHASIL BANGUN RIBUAN RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Rinciannya, tahun 2011 jumlah rumah duafa yang dibangun 26 unit, tahun 2012 dibangun 106 unit dan direhab tiga unit, tahun 2013 dibangun 497 unit dan direhab 80 rumah menggunakan dana dari berbagai sumber. Lalu, pada tahun 2014 dibangun 303 rumah dan rehab 271 unit. Tahun 2015, rumah yang dibangun 293 unit, dan direhab 241 unit. Thun 2016, rumah yang dibangun 258 unit dan direhab 131 unit.

Begitu juga dengan periode kedua 2017-2022. Bahkan untuk mempercepat pembangunan rumah, Cek Mad mengeluarkan surat edaran agar keuchik ikut membangun rumah duafa, karena masih banyak penduduk Aceh Utara yang belum memiliki rumah layak huni. “Ini salah satu alasan pembangunan rumah duafa dilakukan tiap tahun meski dananya minim. Tujuannya, agar kehidupan masyarakat Aceh Utara lebih baik. Memang tidak mudah,” pungkas H Muhammad Thaib.

Tahun ini kita terbanyak mendapat DAK karena lebih cepat realisasi fisik dan laporan. EDI AZWAR Kadis PUPR Aceh Utara
Report by Chandra

Disatu pihak Cekmad Dapat apresiasi Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Aceh Utara, Edi Anwar ST, menyebutkan, pada tahun 2021, Pemkab Aceh Utara mendapat apresiasi dari Pemerintah Aceh atas kinerja dalam percepatan realisasi pekerjaan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kecepatan dalam menyampaikan laporan.

Bahkan, Pemkab Aceh Utara juga mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Perberbendaharaan Aceh. Sehingga jumlah DAK yang diberikan untuk kabupaten itu pada tahun 2022 bertambah dibanding tahun sebelumnya. “Tahun ini kita terbanyak mendapat DAK karena lebih cepat realisasi fisik dan laporan,” ujar Edi.

PUPR PEMKAB ACEH UTARA BERHASIL BANGUN RIBUAN RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Tahun ini kita terbanyak mendapat DAK karena lebih cepat realisasi fisik dan laporan. EDI AZWAR Kadis PUPR Aceh Utara
by Editor Redaksi Report by Chandra

Langkah yang dilakukan untuk mempercepat realisasi fisik dengan cara melakukan tender dini. “Tender tersebut kita lakukan pada akhir tahun, sehingga setelah pengesahan anggaran pekerjaan tersebut sudah dapat direalisasikan,” kata Edi. Selain itu, atas dorongan Bupati Aceh Utara untuk mencari sumber dana ke Pemerintah Pusat, mulai tahun 2021 jalan menuju ke Makam Cut Meutia di pedalaman Matangkuli sudah dibangun.

Nanti Kabar Aksi PUPR Pemkab Aceh Utara Terkait Ditahun 2022..

Editor Redaksi
Report Chandra 28/8/22

Tim URC Siat Samapta Polres Lhokseumawe Beri Himbauan Kepada Pedagang dan Petugas Parkir

LHOKSEUMAWE | Tribunnews Atjeh – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas di lokasi publik di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (27/8/2022) pagi. Pada patroli ini, personel memberi himbauan kepada pedagang dan petugas parkir.

Report by Chandra 28/8/22
Tim URC Siat Samapta Polres Lhokseumawe Beri Himbauan Kepada Pedagang dan Petugas Parkir. Report by Chandra

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, personel mendatangi lokasi keramaian seperti kawasan perbelanjaan, pertokoan dan sejumlah tempat yang rawan aksi kriminalitas.

“Personel memberi himbauan kepada pedagang agar selalu berhati-hati, petugas parkir juga diminta waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujarnya.

By Report Chandra Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe,28/8/22
Lhokseumawe Police Siat Samapta URC Team Gives Advice to Traders and Parking Officers

Lanjut Kasat, kegiatan ini merupakan patroli rutin yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Lhokseumawe yang bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas.

Selain itu, kata Kasat Samapta, personel juga mengimbau kepada masyarakat supaya ikut mendukung Kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungannya masing-masing. Sepeti, melaporkan jika melihat hal yang mencurigakan ke pos Polisi terdekat.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas di lokasi publik di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (27/8/2022) pagi. Pada patroli ini, personel memberi himbauan kepada pedagang dan petugas parkir.

“Kita harapkan, dengan patroli rutin ini dapat mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Editorial Redaksi
Report by Chandra
Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 28/8/22

MEDIA Tribunenews Atjeh

Prinsip Kerja Jurnalis Media Tribunenews Atjeh

Media Tribunnews Aceh Media Aspirations of the Acehne People’s Voice

“Revealing the True Facts and Realities”
Media Tribunenews Atjeh

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh”Media Portal On-line Mitra Polri” Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya

Media Tribunnews Aceh is the Voice of Aceh’s People’s Aspirational Media.?

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi

Media Tribunnews Aceh Media Aspirasi Suara Rakyat Aceh.?

Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com.
5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Media Tribunnews Aceh is the Voice of Aceh’s People’s Aspirational Media.?

Pimpinan Redaksi
Media TRIBUNNEWS Aceh
Ttd

Guslian Ade Chandra

Gerakan Lhokseumawe Bersih, Polres Lhokseumawe Terjunkan Ratusan Personel

LHOKSEUMAWE | Tribunnews Atjeh - Kepolisian Resor Lhokseumawe Polda Aceh menerjunkan Ratusan personel dalam program Gerakan Lhokseumawe Bersih, Jumat (26/8/2022) pagi. Kegiatan tersebut diawali dengan apel personel di halaman Masjid Islamic Center yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Abdul Muin, SH, MM. 
Gerakan Lhokseumawe Bersih, Polres Lhokseumawe Terjunkan Ratusan Personel

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, dalam kegiatan Lhokseumawe Bersih dibagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah pasar Cunda kecamatan Muara Dua, pasar Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti dan lokasi wisata Pantai Ujong Blang Desa Hagu Barat Laut.

“Apel tersebut juga diikuti Waka Polres Lhokseumawe Kompol Dedi Darwinsyah, SE, MM, Kabag Log Polres Lhokseumawe AKP Hanafiah, SAg, Kabag Sumda Polres Lhokseumawe AKP Erpansyah Putra, perwira Polres Lhokseumawe, gabungan personil Polres Lhokseumawe dan personil Brimob Den B Jeulikat. Usai apel, Tim bergerak ke wilayah masing – masing yang sudah dibagikan untuk melaksanakan kurve gabungan,” ujarnya.

Lanjut Kasi Humas, tim wilayah pasar Cunda, personil Polres Lhokseumawe dipimpin Waka Polres Lhokseumawe dan bergabung dengan Disperindakop Kota Lhokseumawe, PT. Rifana Bina Lindo, PLN Lhokseumawe dan aparatur desa setempat.

Kemudian, kata Salman, tim wilayah pasar Pusong, personil Polres Lhokseumawe dipimpin Kasatpol Airud AKP Ibnu Sakdan bergabung dengan personil Kodim 0103/Aut dan aparatur desa setempat.

“Sedangkan tim wilayah pantai Ujong Blang, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe dan bergabung dengan personil Kodim 0103/Aut serta perangkat desa Barat Laut,” pungkasnya.

Kasi Humas menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe serta unsur terkait lainnya dalam rangka mewujudkan Kota Lhokseumawe bersih dari sampah.

Report by Chandra Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 26/8/22

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Pengurus PII

LHOKSEUMAWE| Tribunnews Atjeh - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki, Ismanto SIK menerima kunjungan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII), pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Lhokseumawe, Kamis (25/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Pengurus PII

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, pertemuan ini dalam rangka silaturahmi antara jajaran Polres Lhokseumawe dengan pengurus PII Lhokseumawe..

Pada kesempatan tersebut, lanjutnya, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini mengucapkan terima kasih kepada pihak PII atas kunjungan untuk merajut ukhuwah silaturrahmi.

“Diharapkan, dengan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kepolisian dengan PII dalam mendukung terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas.

Sementara itu, pihak PII yang diwakili Rendi mengucapkan, terima kasih kepada AKBP Henki Ismanto yang telah bersedia meluangkan waktu untuk bertatap muka langsung dengan pihaknya.


“Kita berharap kedepannya, hubungan baik dan sinergitas ini dapat terus terjaga dalam mewujudkan pembinaan kepedulian pendidikan karakter bagi siswa di Lhokseumawe,” pungkasnya.

Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe 25/8/22

Prinsip Kerja MEDIA TRIBUNENEWS Atjeh

Menyebarluaskan sistem Informasi Publik Elektronik, Menyampaikan Kabar resmi dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya kabar Kegiatan Kepolisian Daerah Aceh

“disseminating the Electronic Public Information system, Delivering official news from the Indonesian National Police
especially news on Aceh Regional Police Activitie”

Atas dasar itu, wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

PASAL 1

Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsirano
1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 2

Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
2. Menghormati hak privasi;
3. Tidak menyuap;
4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

PASAL 3

Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjehselalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing- masing pihak secara proporsional.
3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4

Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL 5
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

PASAL 6

wartawan / Jurnalis Tribunnews Aceh tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

PASAL 7
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Bersambung…


Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai