Lhokseumawe| Catur Prasetya News – sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Jelang Akhir Tahun 2022 Pengadaan ATCS di Lhokseumawe Belum Terealisasi Kuat Dugaan Terindikasi Korupsi” Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 3 Januari 2023, di media ini kembali melakukan investigasi terkait pengadaan hati ATCS DISHUB LHOKSEUMAWE.
Faktanya pengadaan barang tersebut hingga akhir tahun habis belum juga terealisasi artinya pihak PTK bersama rekanan melakukan adendum akan tetapi pekerjaannya terhenti hingga sampai saat ini.

Ada beberapa indikasi kecurigaan kecurigaan yang membuat pertanyaan-pertanyaan yang hingga kini belum ada jawaban dari pada narasumber kita selaku pengguna anggaran sehubungan dengan Kadis Dishub Mulyanto telah di mutasikan ke Bappeda kota Lhokseumawe.
Saat tim melihat isi salah satu kardus yaitu terkait pengadaan barang atcs Kami merasa kejanggalan pada mutu kualitas barang yang terlihat seperti tidak baru atau barang tersebut kualitasnya dipastikan bekas dengan alasan kami yaitu benda besi yang berkarat bahkan tidak terlihat barang baru demikian.
hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 4/2015, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Vendor atau penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.[1]
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
A. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
B. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Saat Kami Konfirmasi Cekdin REKANAN yang Mengerjakan Proyek Tersebut tidak mengangkat dan saat kami pertanyakan melalui Pesan Chat Wa “Ke maren waktu saya periksa ngak ada yg berkarat..mohon di ganti yg bagus pak Dayat” Lalu tak selang berapa lama kemudian Cekdin Chat Kembali “Kita pesan barang baru semua pak Dayat” setelah itu tidak ada komunikasi lagi …. Demikian
Report By Chandra 4/1/22
Voice Over : Lulu
Breaking CP-NEWS
MEDIA Catur Peasetya News


































































