DARURAT NARKOBA MABES POLRI SEBELUMNYA BERHASIL Sita 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel

Dalam aksi tersebut Total ada tujuh tersangka diamankan dari dua kasus pengungkapan itu. Selain itu, polisi juga menyita 705 butir ekstasi.

Hal ini diungkapkan oleh Jenderal Bintang Satu kata Brigader Jenderal Polisi Krisno H Siregar “Pertama TKP-nya adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua TKP-nya di wilayah hukum Polda Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Krisna menjaskan, kasus pertama adalah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Sulsel. Pada 3 Februari 2023, sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di wilayah Kota Parepare dengan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka itu, polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa, Sulsel. Dalam penangkapan itu turut diamankan juga 5 kg sabu.

Menurut Krisno, dari hasil interograsi terhadap tersangka AA diketahui bahwa ia diperintahkan oleh seorang berinisial W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, serta dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.

Adapun saat ini polisi juga telah menetapkan W masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini, dari penelusuran penyidik, W diketahui sebagai warga negara Indoensia (WNI) yang ada di luar negeri.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal Ferry,” jelas Krisno.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai