Salah satunya Melintaslah sepanjang Jalan Perbatasan Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sudah sebagian besar bukit di sana telah menjadi lahan pengerukan galian C ilegal oleh Masyarakat akrab disapa Bang Man Mereka mengunakan alat berat Yang mulanya Bekas Kemudian Berubah Menjadi Beko alat berat Baru, yang Dipastikan Tidak Memiliki izin Apapun..
Bahkan beberapa bukit yang berjejer di sana, telah berubah dan menjadi sasaran pengerukan galian C ilegal sehingga mengubah tebing dengan pola jalan miring.
Rahman, seorang pemilik usaha galian C di di kompleks ABRI Cot Girek Kandang Usahanya memiliki izin alias legal.Tapi, tidak sedikit yang ilegal.
Itu sebabnya kata Rahman, banyak oknum, wartawan atau LSM yang datang dan menyorot pekerjaan galian C di lahan miliknya. Padahal, dia telah mengurus izin di Kantor Pelayanan Satu Atap Pemprov Aceh dan telah resmi beraktifitas sebagai usaha penghasil tanah timbun.