Ada beberapa indikasi kecurigaan kecurigaan yang membuat pertanyaan-pertanyaan yang hingga kini belum ada jawaban dari pada narasumber kita selaku pengguna anggaran sehubungan dengan Kadis Dishub Mulyanto telah di mutasikan ke Bappeda kota Lhokseumawe.
Saat tim melihat isi salah satu kardus yaitu terkait pengadaan barang atcs Kami merasa kejanggalan pada mutu kualitas barang yang terlihat seperti tidak baru atau barang tersebut kualitasnya dipastikan bekas dengan alasan kami yaitu benda besi yang berkarat bahkan tidak terlihat barang baru demikian.
hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 4/2015, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.