LHOKSEUMAWE| Tribunnews Atjeh - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki, Ismanto SIK menerima kunjungan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII), pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolres Lhokseumawe, Kamis (25/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, pertemuan ini dalam rangka silaturahmi antara jajaran Polres Lhokseumawe dengan pengurus PII Lhokseumawe..
Pada kesempatan tersebut, lanjutnya, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini mengucapkan terima kasih kepada pihak PII atas kunjungan untuk merajut ukhuwah silaturrahmi.
“Diharapkan, dengan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kepolisian dengan PII dalam mendukung terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas.
Sementara itu, pihak PII yang diwakili Rendi mengucapkan, terima kasih kepada AKBP Henki Ismanto yang telah bersedia meluangkan waktu untuk bertatap muka langsung dengan pihaknya.
“Kita berharap kedepannya, hubungan baik dan sinergitas ini dapat terus terjaga dalam mewujudkan pembinaan kepedulian pendidikan karakter bagi siswa di Lhokseumawe,” pungkasnya.
Menyebarluaskan sistem Informasi Publik Elektronik, Menyampaikan Kabar resmi dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya kabar Kegiatan Kepolisian Daerah Aceh
“disseminating the Electronic Public Information system, Delivering official news from the Indonesian National Police especially news on Aceh Regional Police Activitie”
Atas dasar itu, wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
PASAL 1
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsirano 1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
PASAL 2
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; 2. Menghormati hak privasi; 3. Tidak menyuap; 4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; 5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; 6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; 7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
PASAL 3
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjehselalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran 1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. 2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing- masing pihak secara proporsional. 3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. 4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. 3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. 4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL 5 wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran 1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL 6
wartawan / Jurnalis Tribunnews Aceh tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran 1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
PASAL 7 wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran 1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. 2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. 3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. 4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.