Akankah KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENERTIBAN USAHA GALIAN C Ilegal Dikota Lhokseumawe yang Terus  Merebak dibeberapa Titik Lokasi

Salah satunya Melintaslah sepanjang Jalan Perbatasan Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sudah sebagian besar bukit di sana telah menjadi lahan pengerukan galian C ilegal oleh Masyarakat akrab disapa Bang Man Mereka mengunakan alat berat Yang mulanya Bekas Kemudian Berubah Menjadi Beko alat berat Baru, yang Dipastikan Tidak Memiliki izin Apapun..

Bahkan beberapa bukit yang berjejer di sana, telah berubah dan menjadi sasaran pengerukan galian C ilegal sehingga mengubah tebing dengan pola jalan miring.

Rahman, seorang pemilik usaha galian C di di kompleks ABRI Cot Girek Kandang Usahanya memiliki izin alias legal.Tapi, tidak sedikit yang ilegal.

Itu sebabnya kata Rahman, banyak oknum, wartawan atau LSM yang datang dan menyorot pekerjaan galian C di lahan miliknya. Padahal, dia telah mengurus izin di Kantor Pelayanan Satu Atap Pemprov Aceh dan telah resmi beraktifitas sebagai usaha penghasil tanah timbun.

Untuk Dapat Baret, 70 Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh Harus Lakukan Ini

Kegiatan out bond itu diawali pengarahan dari Dirsamapta Polda Aceh Kombes Pol. Misbahul Munauwar, S. H di lapangan depan Ditsamapta Polda Aceh, kemudian 70 Bintara remaja tersebut dibawa dengan kendaraan menuju puncak Ujong Batee, Aceh Besar, sambung Kabid Humas.

Mulai dari puncak Ujong Batee, sebanyak 70 Bintara remaja itu dilepas dengan jalan kaki dan jalan jongkok di depan Kompi Brimob Ujong Batee, selama setengah jam dengan jarak tempuh 3,2 km untuk mencapai pos 1 di lapangan bola Lam Nga, kata Kabid Humas.

Pasukan Polres Lhokseumawe “Gelar Patroli Rutin dan Sambang Warga di Warkop Oleh Personel Polsek Nisam”

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, IPTU Azharuddin mengatakan, “Personel menyambangi masyarakat yang sedang nongkrong di warkop, kemudian memberikan himbauan terkait Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)” Sebut Azhar

Lanjut Kapolsek Nisam juga Menyebutkan “Patroli ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Nisam, terutama yang sedang melakukan aktivitas sehari-hari,” Sebut IPTU Azharuddin.

Selain itu, Kapolsek Nisam Menjelaskan Bahwa patroli dialogis tersebut juga bertujuan untuk lebih mendekatkan Polisi dengan masyarakat.
Azhar juga menegaskan”Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketentraman warga lainnya dan melapor ke polisi terdekat jika ada melihat hal yang mencurigakan,” pungkasnya.

Disperindagkop Legalkan Belasan Unit Bangunan Liar Pasar Lewat Proyek DOKA 2022.

Maka melalui sumber anggaran DOKA tahun 2022 senilai Rp. 951.383.229,- dengan nomor Kontak 002/SP/PPK/DISDA/2022 untuk rekontruksi Pembangunan 18 unit kios baru di pasar Inpres setempat.
Edi menyebutkan sebelumnya 18 unit kios tersebut sudah lama berstatus sebagai bangunan liar dalam pasar yang menyalahi aturan dan denahnya dibangun diatas saluran.

“ Melalui proyek sumber DOKA 2022, kita membangun 18 unit kios baru yang sebelumnya merupakan bangunan liar yang tidak terdata dalam denah pasar. Sekarang pembangunannya tidak lagi diatas saluran tapi sudah di dalam pasar,” paparnya.
Namun pantauan dilapangan pelaksanaan proyek tersebut justru sempat menimbulkan tanda tanya mengingat lantaran tidak memasang plang proyek secara transparan.

KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN LHOKSEUMAWE TENTANG STANDAR PELAYANAN SATPAS SIM 0616 POLRES LHOKSEUMAWE

Berikut ini KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN LHOKSEUMAWE TENTANG STANDAR PELAYANAN SATPAS SIM 0616 POLRES LHOKSEUMAWE

Polres Simeulue Berdayakan 12 Hektar Lahan Masyarakat Oleh Dua Bhabinkamtibmas Diberdayakan untuk Ketahanan Pangan

Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., MH, melalui personel Polsek Simeulue Timur Bripka Efriadi bahwa Dua Bhabinkamtibmas tersebut, masing-masing Brigadir Bukhari dan Brigadir Zulham, lanjut Kabid Humas.

Lokasi lahan seluas 12 hektar yang dipersiapkan itu berada di lokasi area perkebunan Desa Ujung Tinggi Kecamatan Simeulue Timur, lanjut Kabid Humas.

Kasat LANTAS Polres Lhokseumawe Berprestasi dan DIPROMOSIKAN MA BES POLRI untuk Studi Banding Ke Jepang

Untuk diketahui Seluruhnya, ada 12 personel Polri yang mengikuti studi banding program JICA tersebut. berdasarkan Seleksi yang selektif, dari Polda Aceh hanya AKP Vifa Fibriana Sari yang dipanggil oleh Mabes Polri.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Aceh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, AKP Vifa sudah berada di Jepang dan telah mengikuti orientasi yang dilaksanakan oleh JICA Governance and Peac1e Building Department JICA HQ Mrs Terakado Masayo, sekaligus pembukaan pelatihan atau studi banding di JICA Tokyo dan Akpolnas, Selasa, 20 September 2022, pukul 09.00-17.30 waktu Jepang.

Winardy menjelaskan, JICA sudah dua tahun tidak mengadakan studi banding. Namun, tahun ini kembali melanjutkan program kerja sama studi banding yang diikuti 12 peserta dari Indonesia.

Hal tersebut juga disampaikan Kepala Criminal Investigation and Police Cooperation (CICP) Akpolnas Jepang, Mr Kondo, di mana program studi banding ini baru bisa dilaksanakan setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

Gedung Sekolah SMA Negeri 1 Nisam Terkesan TAK TERAWAT”Diduga Biaya Perawatan Sekolah Tidak Sepunuhnya Direalisasikan”

Sementara Banyak Bangunan yang Dikerjakan Pihak Sekolah tidak terawat dengan baik bahkan, sekolah yang Memiliki Aset Bangunan Sebagian Besar nya berfungsi bahkan bangunan Tersebut terkesan dibiarkan begitu saja.
Pada tahun 2021 yang Lalu diketahui Ada beberapa unit pembangunan Yang bersumber Aspirasi Dewan DPRA, bantuan yang mengesankan terlalu Bangunan MCK yang Terlihat Terlalu Banyak, yang mengesankan berlebihan

46,996 Unit Registration and vehicle identification in Lhokseumawe have been deleted.

LHOKSEUMAWE | Tribunnews Atjeh – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe Chaidir, SE.MM menyatakan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Ayat 2 di sebutkan penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidakLanjutkan membaca “46,996 Unit Registration and vehicle identification in Lhokseumawe have been deleted.”

Disinyalir Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan SLBN Aneuk Nanggroe “Panitia Titipan” dari Dinas Pendidikan Terkait Proyek SWAKELOLA

Jika Pantauan Tim Media Ini menyatakan Proses pembangunan yang dikerjakan Disekolah dinilai Tidak Profesional akuntabilitas dan Transparansi.

Pembangunan Swakelola tersebut terakhir Kondisi nya sangat memperhatinkan. Sementara 2 Sekolah Lain terus Berpacu Pembangunan Proyek Terlihat Berjalan, akan Tetapi Sebaliknya Sekolah Luar Biasa Negeri Aneuk Nanggroe Pembangunannya Hingga berita ini diturunkan. mangkrak alias Orang Kerja sengaja Dihentikan Sementara pembangunan tersebut dilantarin Pihak Panitia Pembangunan Sekolah Sudah tidak memiliki Anggaran.

Sementara itu Bangunannya terlihat sebagian Besar disekolah Tersebut sungguh ironis dan Delematisnya Banguan Sekolah SLBN AN merupakan salah satu Maskod Andalan yang mewakili tingkat Sekolah Luar Biasa yang Dimana Sarana dan prasarana nya hampir Terpenuhi.

Samhudi Saat dipertanyakan wajarkah Pihaknya Menghentikan Pelaksanaan Pembangunan Lantaran Anggaran Non Tunai Yang diterima Oleh Pihaknya Telah Nihil. Jadi beliau persilakan Orang Kerja Tersebut Cari kerja ditempat lain Samhudi menyatakan Wajar, padahal Sesungguhnya tidak wajar.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai