Beberapa Titik Simpang Jalan DiKota Lhokseumawe Sudah Dilengkapi ATCS

Beberapa Titik Simpang Jalan DiKota Lhokseumawe Sudah Dilengkapi ATCS. Report By Chandra 24/1/23

Lhokseumawe | Catur Prasetya News – Pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, menargetkan semua simpang jalan yang memiliki lampu lalu lintas akan dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS) dalam 3 tahun mendatang.

Hal tersebut guna mendukung manajemen lalu lintas di Kota Lhokseumawe agar semakin baik. Pasalnya, melalui sistem pengendalian berbasis teknologi informasi ini, petugas dapat melihat secara langsung kondisi lalu lintas dan terkoneksi.

Editor Redaksi Media Catur Prasetya News



“Hingga saat ini sudah ada 6 dari total seluruh simpang yang dilengkapi ATCS. Sisa lainnya, diharapkan dapat dilengkapi dalam waktu tiga tahun anggaran,” kata Amiruddin Kadis Dishub Pemko Lhokseumawe (24/1/23)


Dengan demikian, diharapkan bahwa semua simpang jalan Kota Lhokseumawe sudah dilengkapi ATCS pada akhir Tahun 2026.

Pada tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Pengadaan ATCS Tahun Anggaran di Tiga simpang, yaitu simpang Islamic Center, Simpang Empat dan Simpang Bundaran Jam Kota Lhokseumawe Pekerjaan ditargetkan selesai pada Awal Tahun 2023 sehingga ditahun 2023 ini diharapkan Sudah dilengkapi ATCS.

Beberapa Titik Simpang Jalan DiKota Lhokseumawe Sudah Dilengkapi ATCS. Report by Chandra 24/1/23


Selama penerapan pada beberapa lokasi, Amiruddin mengeklaim bahwa kontrol atas pengaturan lalu lintas sangat optimal. Hal itu mengingat jumlah petugas juga terbatas sehingga sangat membantu.

Kemudian, kondisi Kota Lhokseumawe yang tidak terlalu luas dan 60 persen tata ruang keistimewaan berada di kota, jadi kendala untuk pengembangan sarana prasarana pendukung lalu lintas.

Oleh karenanya, salah satu upaya untuk mengatur lalu lintas yang makin padat khususnya pada akhir pekan dan libur nasional ialah melalui pemasangan ATCS.


Kadis DISHUB menghimbau kepada warga masyarakat kota Lhokseumawe untuk Patuh dan Taat Tertib Lalulintas di Kota Lhokseumawe.

Report By Chandra,
Voice Over Lulu
Lhokseumawe, 23/23

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai