TERNYATA REKANAN ATCS DISHUB LHOKSEUMAWE BERLAKU CURANG DALAM PENGERJAANNYA

TERNYATA REKANAN ATCS DISHUB LHOKSEUMAWE BERLAKU CURANG DALAM PENGERJAANNYA. Report By Chandra

Lhokseumawe| Catur Prasetya News – sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Jelang Akhir Tahun 2022 Pengadaan ATCS di Lhokseumawe Belum Terealisasi Kuat Dugaan Terindikasi Korupsi” Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 3 Januari 2023, di media ini kembali melakukan investigasi terkait pengadaan hati ATCS DISHUB LHOKSEUMAWE.

Faktanya pengadaan barang tersebut hingga akhir tahun habis belum juga terealisasi artinya pihak PTK bersama rekanan melakukan adendum akan tetapi pekerjaannya terhenti hingga sampai saat ini.


Ada beberapa indikasi kecurigaan kecurigaan yang membuat pertanyaan-pertanyaan yang hingga kini belum ada jawaban dari pada narasumber kita selaku pengguna anggaran sehubungan dengan Kadis Dishub Mulyanto telah di mutasikan ke Bappeda kota Lhokseumawe.

Saat tim melihat isi salah satu kardus yaitu terkait pengadaan barang atcs Kami merasa kejanggalan pada mutu kualitas barang yang terlihat seperti tidak baru atau barang tersebut kualitasnya dipastikan bekas dengan alasan kami yaitu benda besi yang berkarat bahkan tidak terlihat barang baru demikian.

hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 4/2015, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Report by chandra


Vendor atau penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.[1]
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

A. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
B. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

Saat Kami Konfirmasi Cekdin REKANAN yang Mengerjakan Proyek Tersebut tidak mengangkat dan saat kami pertanyakan melalui Pesan Chat Wa “Ke maren waktu saya periksa ngak ada yg berkarat..mohon di ganti yg bagus pak Dayat” Lalu tak selang berapa lama kemudian Cekdin Chat Kembali “Kita pesan barang baru semua pak Dayat” setelah itu tidak ada komunikasi lagi …. Demikian


Report By Chandra 4/1/22
Voice Over : Lulu

Breaking CP-NEWS

MEDIA Catur Peasetya News
Barang Bekas

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai