Kapolres LHOKSEUMAWE PAPARKAN Sejumlah Penanganan Kasus Kriminal Dan Narkoba Dipaparkan Kapolres Lhokseumawe Di Akhir Tahun 2022

Kapolres LHOKSEUMAWE PAPARKAN Sejumlah Penanganan Kasus Kriminal Dan Narkoba Dipaparkan Kapolres Lhokseumawe Di Akhir Tahun 2022

Lhokseumwe| Catur Prasetya News Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK memaparkan sejumlah kasus Kriminal menonjol dan Narkoba yang ditangani jajaran Polres Lhokseumawe sepanjang tahun 2022 pada kegiatan konferensi pers akhir tahun di Mapolres Lhokseumawe.

Pesan Pj Walikota LHOKSEUMAWE

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, bidang penegakan hukum ( Reskrim ) selama tahun 2022 mengalami peningkatan jumlah kasus yakni sebanyak 778, sedangkan pada tahun sebelumnya 665 kasus atau mengalami kenaikan 18, 4 persen.

Keseluruhan kasus yang terselesaikan selama tahun 2022 mencapai 66,58 persen dan 33,42 persen masih dalam proses sidik, sebut Kapolres Lhokseumawe.

Kata AKBP Henki Ismanto, adapun kasus yang menonjol sepanjang tahun ini, yakni kasus curas di jalan Elak, Kecamatan Nisam, Aceh Utara menggunakan benda mirip senjata api ( pistol ), tersangka yang diamankan dua orang dan satu barang bukti berupa satu unit sepeda motor ( sepmor ). Kemudian, kasus penipuan senilai Rp 2,7 miliar berkedok investasi kelapa sawit diamankan satu tersangka.

Kasus perdagangan orang (pengungsi Rohingya) dari tempat penampungan, empat orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil dan lima unit Hp. Selanjutnya, empat kasus BBM bersubsidi dengan modifikasi tangki mobil, lima tersangka kita amankan dan 2 Ton BBM disita, tutur AKBP Henki Ismanto.

Kapolres Lhokseumawe menyampaikan kasus ilegal logging di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Dalam kasus ini diamankan dua tersangka berikut barang bukti 5 Ton kayu ilegal dan satu unit mobil Colt warna kuning.

Selain itu, jajaran Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap DPO kasus pembunuhan di Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, selanjutnya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal di Desa Bate 8, Simpang Keuramat, Aceh Utara dengan senapan angin diamankan satu tersangka, satu senapan angin serta lima peluru timah.

Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menjelaskan, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Blang Talon, Kita Makmur, Aceh Utara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih, tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang.

Kasus pencabulan, ini ada 33 Alhamdulillah berhasil kita ungkap. Ada satu lagi, kasus penemuan bayi di wilayah Samudera, Aceh Utara dan dalam waktu dekat ini Insya Allah sudah ada titik terang, nanti kita sampaikan perkembangan ke rekan media, terang AKBP Henki Ismanto.

Di tahun 2022 ini, sambung AKBP Henki Ismanto, kasus Narkoba mengalami kenaikan luar biasa.
Tahun 2021 barang bukti ganja yang diamankan hanya 1,4 kilogram sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 10,32 kilogram. Untuk sabu-sabu tahun lalu 23,8 kilogram, sedangkan tahun 2022 51,8 kilogram.

Pada tahun 2022 kita juga berhasil mengamankan 109 butir pil ekstasi, sedangkan pada tahun sebelumnya kosong, sebut AKBP Henki Ismanto.

Kapolres Lhokseumawe ini menyampaikan, jika 51,8 kilogram barang bukti sabu – sabu diamankan, Polres Lhokseumawe telah menyelamatkan 412 ribu lebih jiwa manusia.

Jadi, asumsinya satu gram itu bisa memberikan keselamatan untuk delapan orang, sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.


Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh,, LHOKSEUMAWE, 30/12/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai