
Lhokseumawe | Catur Prasetya News – Program pembangunan Pasar Inpres Lhokseumawe yang Di Kerjakan Oleh Dinas PUPR Pemko Lhokseumawe berupa proyek jalan lingkungan atau jalan usaha pasar Inpres Kota Lhokseumawe jenis rabat beton.
Hasil investigasi di lapangan, pelaksanaan proyek Jalan Rabat Beton tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena nampak dilapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan penuh tipuan saat dikerjakan walaupun sudah selesai kelihatan bagus alias rancak.
” Disinyalir kuat proyek PUPR asal Jadi Ini Terkesan Asal asal jadi, dilapangan kami Jumpa Beberapa orang Narasumber kami himpun. pembangunan jalan rabat beton dengan nilai dan data informasi proyek tersebut, tidak bisa diketahui, karena setelah di investigasi ke lokasi proyek sampai berputar dalam Areal pasar Inpres tidak ada informasi yang dipasang kades, yang ada hanya
Volume pekerjaan RAB atau beesteek dengan hasil lapangan di duga kuat tidak sama, karena coran jalan tersebut hanya memiliki ketebalan bervariasi 3 cm. Berapa
Volume dan anggaran proyek tersebut ? Tidak bisa diketahui. Sebagaimana informasi yang diketahui, bahwa dana Pembangunan Rabat Beton Pasar Inpres merupakan salah satu program dari OPD PUPR BID BINA MARGA MERUPAKAN sebuah Harapan Dengan Pembangunan Jalan Rabat Beton dipasar Inpres bertujuan Untuk bangkit bersama PKL pasar Inpres Pemulihan Paska Covid, yang sebelumnya jalan tersebut fibuat Ass Hoxmixb seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kwalitas, bukan malah dikerjakan asal jadi dan malah terkesan seperti hanya asal proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi.
Dan sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015..
Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Berdasarkan Hasil Analisis Dan Survey dilapangan media ini menegaskan diminta kepada pihak pihak terkait terutama pada aparat hukum supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa dan alokasi pembangunan Pasar Inpres Lhokseumawe syarat indikasi penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi.
Disamping itu kita mendapatkan informasi Proyek tersebut menggunakan Semen Beton Milik Perusahaan Abad Jaya.
Disamping itu ketimpangan sosial dilapangan terjadi akibat Pengelolaan Diketahui Dikerjakan Proyek oleh Petugas Haria A Yang Akrab disapa Bageek bersama Salah satu nya dilapangan Terlihat Juga Oknum TNI Salah Satu Oknum TNI Yang turut mengelola Pasar Inpres Lhokseumawe, siapakah Dibalik Proyek Pelaksanaan Tersebut.
Report By Chandra Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 11 /12/22
- DARURAT NARKOBA MABES POLRI SEBELUMNYA BERHASIL Sita 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel
- DARURAT NARKOBA MABES POLRI SEBELUMNYA BERHASIL Sita 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel
- Beberapa Titik Simpang Jalan DiKota Lhokseumawe Sudah Dilengkapi ATCS
- Bersinergi Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Komitmen Kompolnas dan Divisi Humas Polri 2023
- Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Publik Digelar Bid Humas Polda Aceh