Program Ketahanan Pangan Gampong Asan Kareung Lhokseumawe diduga Kuat Beraroma Korupsi.

Program Ketahanan Pangan Gampong Asan Kareung Lhokseumawe diduga Kuat Beraroma Korupsi.Banyak Kejanggalan yang diduga

Lhokseumawe|| Catur Prasetya News -Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangandan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.

Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut :

1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%
4 .program sektor lainnya 32 ℅.

Namun demikian tidak seperti apa yang terjadi di desa atau Gampong Asan Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104. tahun 2021
Pasalnya banyak kejanggalan dari mulai Rencana kelompok tani yang tak tertera nama kelompok tani masing masing dari informasi warga masyarakat Setempat mengatakan Penuh misteri nama nama Anggota kelompok tersebut belum terpublikasikan karena masyarakat sebagian Besar merasa seperti di Anggap Tidak mrmiliki atas tuha pet yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang

Penampakan Kandang Domba Biri Biri Yang Saat Ini dikelola Oleh Tuha Pet diatas Tanah Tuha Pet, yang kondisinya pun sangat memperhatinkan, mengapa tidak karena kondusi kandang Sesungguhnya belum Rampung
Ditemukan Sejumlah Kejanggalan mulai dari Perencanaan HINGGA pengerjaan yang terkesan sengaja Dikerjakan secara Lambat


Tepatnya tgl 2/12/22 Korespondensi MEDIA Catur Prasetya News, melakukan Konfirmasi kepada Keuchik Gampong Asan Kareung Muktarudin.. saat dikonfirmasi Kesannya Koperatif, saat mengkonfirmasi Keuchik, menjelaskan bahwasanya Benar Adanya Kegiatan Dana Desa Program Ketahanan Pangan, yang Disampaikan Oleh warganya mengatakan Bahwa kegiatan Tersebut dipertanggung jawabkan Baik hukum dan Konsekuensi lain Dan dikerjakan. Oleh ,Tuha Pet, saat digali Informasi Keuchik Muctaruddinn Sudah Sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pihak tuha pet. perbedaan Tugas dan jabatan yang sudah tidak Seperti dugaan0 Penyalahgunaan Wewnang Tugas Dan Jabatan yang Tupoksi.

Kades Atau Keuchik adalah selaku Pengguna Anggaran atau orang Yang melaksanakan RABG sementara itu tugas Tuha Pet atau Istilah nya BPD Badan Permusyawaratan Desa, Tugas Pokok Fungsinya adalah Pengawasan dalam Pelaksanaan Kegiatan tugas fungsional Pengguna Anggaran diberikan sepenuhnya kepada kewenangan Ketua BPD Atau Tuha Pet Gampong Asan Kareung Muhammad Yusuf.

Saat Dikonfirmasi keterangan Tuha Pet Atau Ketua BPD M. yusuf mengaku Saat Ini Jumlah total semua Kambung Biri biri alias Domba sebanyak 25 ekor dari semestinya 33 ekor Dari Pagu Anggaran mencapai (Rp. 67 Jut) , Kemudian Tanpa Diduga janggalan Mulai Terlihat Saat keterangan dari M Yusuf Saar di wawancara Eksklusif
Kejanggalan kejanggalan atas Klarifikasi Lantas Tuha Pet Menyatakan Dan memohon maaf atas warganya yang salah menafsirkan , Dan diminta klarifikasi terkait Sebenarnya Tuha Tugas Pokok Fungsi (TUPOKSI) Sebagai Pengawas Atau pelaksanaan kegiatan yang kesannya Tidak Tertib dan Kondusif nya dipertayakan.

M. yususf Mengaku Bahwasannya Program Ketahanan Pangan Gampong Asan Kareung dengan pagu anggaran Sebesar 137 Juta dari Program Ketahanan Pangan yang Faktanya Banyak Kejanggalan kejanggalan . Mengapa Kesan Kejanggalan mulai terlihat saat dijelaskan Program Budidaya Tanam Cabe sebesar Rp 20JT DAN kemudian infrastruktur Pembangunan jalan kelompok tani sawah.Denga anggaran mencapai 50 Juta.
Kejanggalan berikutnya adalah Adanya Sosok Pendamping yang terkesan Bahwa Kegiatan Tim pembangunan sudah sesuai dengan Regulasi padahal tanpa tidak disadari mereka menambahkan lagi kecurigaan bahwa pengerjaan Proyek Ketahanan Pangan Ini Sangeja di buat kesan lambat, padahal Sesungguhnya Ada misi Khusus ternyata 2 Program Ketahanan Pangan tersebut, ternyata sengaja untuk tidak terlaksana dengan berbagai alasan yang pada intinya uang tersebut akan digunakan pembelian. domba biri bir …

Kapolres Lhokseumawe
AKBP Henki Ismanto SiK

Saat Media Ini Menghubungi Kapolres AKBP Henki Ismanto SiK, terkait persoalan Pengaduan Masyarakat Gampong Asan Kareung Blangmangat,” Masyarakat Diminta Buat Jika Memang Benar ada nya dugaan indikasi segera dilaporkan ake Polres, segera dilakukan SIDIk” Pungkas Kesatria BHAYANGKARA Satya Haprabu Pimpinan Polres Lhokseumawe.
Terakhir bapak Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK mengingat “Melaporkan Tidak Boleh Asumsi, Ingat Harus Didukung Dengan bukti permulaan Yang Cukup” Ungkap Kapolres Lhokseumawe yang saat dikonfirmasi sedang Dalam kesibukan Patroli Penuh Bertempat 4 Desember adalah hari Milad GAM

Pesan Pj Walikota Lhokseumawe Kepada Seluruh Ka. ODP
Amanah Pj Walikota Lhokseumawe


Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 7/12/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai