Sebelumnya Efendi Menjabat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh. Sertijab itu dilaksanakan di halaman Kantor Lapas Lhokseumawe, Rabu, 30 November 2022.Doc, Chandra (6/12/22)
LHOKSEUMAWE| Catur Prasetya News – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lhokseumawe dari Erry Taruna DS, Bc.I.P., S.H., kepada Plt. Kalapas, Efendi, S.H..
Meurah Budiman mengatakan Kalapas Erry Taruna kini memasuki purna tugas atau pensiun. Sehingga pihaknya menunjuk Efendi sebagai Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka melanjutkan program atau rencana kerja yang telah disusun Kalapas sebelumnya.
“Kita harapkan kepada Plt. Kapalas ini agar meningkatkan kerja sama serta bersinergi dengan para stakeholder lainnya. Secara internal dengan sungguh-sungguh melakukan pemberantasan handphone, narkoba, dan mencegah segala bentuk pungli yang terjadi di Lapas,” kata Meurah Budiman kepada wartawan usai sertijab Kalapas.
Budiman juga menyampaikan terkait pembangunan Lapas Lhokseumawe yang baru di Gampong Ulee Blang Mane, Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang dibangun secara bertahap, bangunan itu diproyeksikan sebagai Lapas dengan keamanan maksimum.
“Artinya, sejumlah warga binaan baik dari Lapas Bireuen, Lhokseumawe, dan Lhoksukon, nantinya akan dapat dipindahkan ke lapas baru di kawasan Keude Punteut tersebut,” ucap Meurah Budiman.
Report by Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh,4 Desember 2022
Media Tribunenews Atjeh
Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com.
5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pimpinan Redaksi
Media TRIBUNNEWS Aceh
Ttd
Guslian Ade Chandra
Lihat lebih banyak pos