Lima Tersangka Diringkus Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika,

Five Suspects Arrested by Lhokseumawe Police Successfully Reveal Narcotics Abuse Cases, Report by Chandra 8/11/22

Lhokseumawe Catur Prasetya News – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, selain itu lima tersangka diringkus.

Report by Chandra 8/11/22


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Lanjut Kapolres, adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, AA (39) warga Muara Dua, AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu – sabu,” ujarnya.


Lanjut AKBP Henki Ismanto, tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua beserta barang bukti sabu – sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu – sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

“Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10/2022) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu – sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022),” pungkasnya.

Five Suspects Arrested by Lhokseumawe Police Successfully Reveal Narcotics Abuse Cases,


Kapolres Lhokseumawe menambahkan, ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar.

Report by Chandra Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe 8/11/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai