Akankah KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENERTIBAN USAHA GALIAN C Ilegal Dikota Lhokseumawe yang Terus  Merebak dibeberapa Titik Lokasi

Akankah KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENERTIBAN USAHA GALIAN C Ilegal Dikota Lhokseumawe yang Terus  Merebak dibeberapa Titik Lokasi. report by Chandra 25/9/22

Cot Girek Kandang | Tribunnews Aceh – Diduga kian Hari Kian Meresahkan Masyarakat, aktivitas galian C kian merajalela di Kota Lhokseumawe. Ada yang legal, tapi tak sedikit yang tanpa izin (ilegal). Namun, mereka belum tersentuh aparat penegak hukum.

Report by Chandra 25/9/22
Aktifitas Galian C Ilegal di jalan Elak Kecamatan Blang Mangat.Doc Chandra 25/9/22

Salah satunya Melintaslah sepanjang Jalan Perbatasan Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sudah sebagian besar bukit di sana telah menjadi lahan pengerukan galian C ilegal oleh Masyarakat akrab disapa Bang Man Mereka mengunakan alat berat Yang mulanya Bekas Kemudian Berubah Menjadi Beko alat berat Baru, yang Dipastikan Tidak Memiliki izin Apapun..

Bahkan beberapa bukit yang berjejer di sana, telah berubah dan menjadi sasaran pengerukan galian C ilegal sehingga mengubah tebing dengan pola jalan miring.

Rahman, seorang pemilik usaha galian C di di kompleks ABRI Cot Girek Kandang Usahanya memiliki izin alias legal.Tapi, tidak sedikit yang ilegal.

Itu sebabnya kata Rahman, banyak oknum, wartawan atau LSM yang datang dan menyorot pekerjaan galian C di lahan miliknya. Padahal, dia telah mengurus izin di Kantor Pelayanan Satu Atap Pemprov  Aceh dan telah resmi beraktifitas sebagai usaha penghasil tanah timbun.

Padahal ungkap dia, bila ingin mencari informasi usaha galian C yang merusak lingkungan, para oknum itu bisa melihat sepanjang Jalan Cot Girek Kandang, Jalan Elak dan jalan Line

Sebab, keberadaan mereka telah merusak lingkungan tanpa terkendali dan hanya mengambil manfaat saja dengan mengeruk bukit hingga rata.

“Untuk apa datang dan banyak tanya ini dan itu,  karena tempat galian C saya sudah ada ijin resmi. Kami mengurusnya sampai ke Propinsi Aceh.  Sekarang banyak oknum datang mau minta uang. Kalau mau wawancara datangi saja galian C ilegal yang ada di sana,“ ujar bg Rahman

Bisa jadi, saran Rahman ada benarnya. Sebab, bukan mustahil aliran fulus dari usaha galian C ilegal tadi, ikut mengalir ke berbagai oknum tersebut.

Rahman mengaku, dirinya telah mengantongi surat izin resmi atau pemegang IUP, Nomor: SKIUP-OP : 540/DPMPTSP/1393/IUP-OP/2022, dengan luas 0,8 Ha jenis Batuan Tanah Urug. Lokasi Gampong Cot Girek Kandang

Makanya, dia mengaku tidak melanggar hukum dan bukan usaha galian C illegal, sehingga dapat  menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, di sepanjang areal atau lahan galian C miliknya, Rahman memasang tulisan pemberitahuan tentang izin resmi yang telah dia kantongi, sehingga tidak disangka usaha ilegal.

Doc Chandra 25/9/22

Rahman mengelola dua titik bukit lahan galian C yang beroperasi dengan menggunakan dua unit alat berat. Dari penghasilan itu, dia mengaku ikut memberi konstribusi pada perangkat desa setempat dan berkoordinasi dengan pemilik tanah.

Setiap pesanan satu unit  dump truk tanah timbun dia patok harga Rp60 ribu dan dipotong hak pemilik tanah Rp. 50 ribu.

Rahman mengaku, ada aktivitas pengerukan galian C ilegal pada sejumlah bukit di kawasan Kecamatan Muara Dua. Namun sama sekali tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Diduga, karena pengusaha alat beratnya sering menyetor uang pelicin agar tidak menjadi sasaran oknum penegak hukum. Termasuk wartawan.

Usaha itu sebut Rahman mengatakan “AnehNya Ada Oknum POLISI berinisial R, yaitu Salah satu Personil Unit Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe” ungkap Rahman ..

Sementara itu,  kondisi serupa juga terjadi di sejumlah bukit Cinta Kandang dan jalan Elak Kota Lhokseumawe Mereka tidak memasang plang izin pengerukan sehingga diduga usaha tersebut ilegal.

Bang Man mantan Kombatan GAM, salah seorang Pengusaha Galian C Ilegal, Yang telah Banyak Menyebabkan Kerusakan Jalan jalan didesa Gampong Cot Girek Kandang  Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe mengaku. Usaha lagian C tadi berada di atas lahan milik dia, sedangkan untuk mengeruk dia bekerja sama dengan pemilik alat berat.

Doc Chandra 25/9/22


Diakui Bang man, aktivitas itu dilakukan tanpa mengurus surat izin resmi.  Alasannya, selaku pemilik lahan dia memang ingin meratakan bukit untuk dapat dengan mudah memanfaatkan lahan dengan Menjual secara komersial kepada para pemilik Dump Truck

“Bukit ini milik Keluarga saya.  Memang tidak ada izin galian C,  tapi sebagai pemilik lahan saya hanya sekedar mencari Nafkah, dan saya usaha ini udah 5 tahun Tanpa Masalah, saat ini saya kerja sama dengan pengusaha alat berat,“ tuturnya.

Menurut Rahman, kondisi pengerukan galian C serupa juga banyak dilakukan pemilik lahan bukit lainnya seperti di Desa Paya Puntet, Jalan Elak Kecamatan Blang Mangat Dan Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, juga Terdapat juga dibeberapa titik Lokasi daerah Jalan Line Pipa ,  Didesa Padang Sakti Dayah Darul Huda Muara Satu Ka yang juga memiliki Izin lahannya tidak dipasang …

Terakhir Tinjauan tim di titik Lokasi Muara Satu Yaitu tepatnya di belakang Dayah Darul Huda, kami Tidak Melihat Papan Informasi Izin Galian C Tidak dipasang katanya Tanah Tersebut dijadikan Lahan Buang Untuk Pembangunan Mesjid Dayah dan mengaku Memiliki Izin tapi Tidak Diperlihatkan. alasannya warda mengaku Boss nya yang Berinisial M J warga Kota Bireuen .

Host Chandra, Kameramen Hasanuddin


“Kalau di daerah ini bukan hanya saya.  Tapi hampir seluruh bukit  dijalan Line Pipa Mobile Oil yang ada tidak ada izin resmi untuk pengerukan galian C.  Karena kami pemilik tanah cuma ingin meratakan bukit,“ jelas dia.

Keuchik Gampong Cot Girek  membenarkan ada aktivitas eksplorasi galian C atasnama Rahman  Desa Cot Girek  dan telah mengantungi izin resmi.

“Izin mereka sudah resmi,  suratnya baru dikeluarkan tahun 2022. Coba datang saja ke situ,“ saran Tarmizi Keuchik Gampong Cot Girek.


Dia mengaku dan kalau tidak salah ingat, sejauh ini untuk kawasan Cot Girek mulanya ada terdapat Dua lokasi yang melakukan pengerukan galian C, satu legal dan ilegal

Namun dia menambahkan “Yang Ilegal disebut Bang Man telah Menyebabkan Jalan  didesa nya Rusak, termasuk saluran air akibat melintasinya Dump Truck” Sebut Tarmizi, lalu Pihaknya Menghentikan Aktifitas Galian C Ilegal Dihentikan,   ketika ditanya tanggapannya soal galian C ilegal yang terus merajalela tanpa kendali di wilayah Perbatasan Desanya.

Doc Chandra 25/9/22

Keuchik Ode Menyarankan bapak PJ Walikota  LHOKSEUMAWE dapat menertibkan Galian C Dikota Lhokseumawe,  Hal ini Disebabkan Kekhawatiran pada Bulan Desember yang dimana Curah Hujan Yang Tinggi dapat Menyebabkan bencana Alam.


Editor Redaksi
Voice Over Dharaa Zubier
Report by Chandra
Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 25/9/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai