Disperindagkop Legalkan Belasan Unit Bangunan Liar Pasar Lewat Proyek DOKA 2022.

Lhokseumawe | Tribune News Atjèh Kantor Disperindagkop Kota Lhokseumawe mulai melegalkan belasan unit bangunan kios liar  diatas saluran dalam Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti dengan realisasi  proyek sumber Doka  tahun 2022.  
Disperindagkop Legalkan Belasan Unit Bangunan Liar Pasar Lewat Proyek DOKA 2022.
Report By Chandra

Hal itu diungkapkan Kepala Disperindagkop Lhokseumawe M. Rizal melalui Kabid Perindustrian Edi Faisal, Kamis (22/9) terkait proyek pembangunan 18 unit kios baru dalam Pasar Inpres setempat.

Edi mengatakan saat ini pihaknya mulai membenahi bangunan dalam Pasar Inpres yang dibangun secara ilegal dan liar. Apalagi kios liar umumnya dibangun diatas saluran dengan rekonstruksi kayu dan kondisinya pun kian rapuh.

Report By Chandra

Maka melalui sumber anggaran DOKA tahun 2022 senilai Rp. 951.383.229,- dengan nomor Kontak 002/SP/PPK/DISDA/2022 untuk rekontruksi Pembangunan 18 unit kios baru di pasar Inpres setempat.
Edi menyebutkan sebelumnya 18 unit kios tersebut sudah lama berstatus sebagai bangunan liar dalam pasar yang menyalahi aturan dan denahnya dibangun diatas saluran.

“ Melalui proyek sumber DOKA 2022, kita membangun 18 unit kios baru yang sebelumnya merupakan bangunan liar yang tidak terdata dalam denah pasar. Sekarang pembangunannya tidak lagi diatas saluran tapi sudah di dalam pasar,” paparnya.
Namun pantauan dilapangan pelaksanaan proyek tersebut justru sempat menimbulkan tanda tanya mengingat lantaran tidak memasang plang proyek secara transparan.

Terkait hal itu, Edi mengaku ada pemasangan plang proyek dan setelah dicek ternyata plang proyek dipasang di dalam lokasi proyek yang sudah ditutupi dan dilingkari pagar. Sehingga posisi plang proyek yang dipasang dibalik pagar, terkesan tersembunyi hingga tidak dapat dilihat oleh masyarakat.

Selain itu, Edi juga menerangkan pihaknya juga kerap memberi teguran kepada rekanan soal plang proyek dan alat pengaman pekerja atau safety first.

Namun rekanan beralasan tanah tidak stabil. Bila hal itu dinilai tidak transparan, maka Edi mengaku selalu PPK dirinya juga akan meminta kepada rekanan untuk memasang plang proyek ditempat terbuka.

Ketika ditanya terkait siapa yang nantinya akan menempati kios baru, Edi menjawab dirinya belum mengetahui secara pasti siapa yang akan menempati kios, pedagang pemilik bangunan liar lama atau pedagang baru.


Karena tugasnya hanya fokus pada pembangunan proyek, sedangkan untuk manfaat bangunan kios akan ditentukan oleh Kadisperindagkop Lhokseumawe M. Rizal.

“ Saya tidak tahu siapa yang akan menempati kios baru nanti, apakah pedagang yang lama disitu atau pedagang baru. Karena tugas saya hanya fokus pada pelaksanaan pembangunan proyek saja,” tuturnya.

Ditambahkannya, pengerjaan proyek tersebut dengan limit 120 hari Kerja sejak tanggal 25/8/22. Rekanan Pengerajaan CV. FAZAR PERMATA JAYA dana otonomi khusus untuk Pemerintah Aceh 2022. (b09)

Disperindagkop Lhokseumawe mulai legalkan bangunan kios liar di Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti, Kamis (22/9), melalui pembangunan 18 unit kios baru sumber DOKA tahun 2022 senilai Rp 951.383.229.

Zainuddin. Abdullah

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai