Disinyalir Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan SLBN Aneuk Nanggroe “Panitia Titipan” dari Dinas Pendidikan Terkait Proyek SWAKELOLA


Lhokseumawe | Tribunnews Atjeh Pemerintah Provinsi Aceh Melalui Dinas Pendidikan Pemprov Aceh Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 Tipe 1 yang dimana Khususnya Wilayah Kantor Cab Dinas Pendidikan Pemprov Aceh Kacabdindik Kota Lhokseumawe Sebanyak 3 Titik Lokasi Sekolah SMA/SMK/SLB Yang Menerima Bantuan Bersumber DAK Fisik Tipe 1 yang menerima Manfaat Bangunan yang juga merupakan Pertama Kalinya Sekolah memiliki wewenang Tugas Jabatan dalam menentukan pembangunan itu Sendiri, yaitu suatu Sistem manajemen Team Work Swakelola DAK Fisik Tipe 1 Tahun Anggaran 2022 di wilayah kecamatan Muara Dua, disinyalir ditumpangi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.,

Report by Chandra

Proyek swakelola tipe 1 yang seharusnya dilaksanakan oleh selurah warga sekolah yang Tentunya dipimpin oleh Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Pemprov Aceh PPK (Panitia Pembuat Komitmen) bersama P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) Termasuk juga Komite Sekolah dan Secara bersama sama turut Mengawasi Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kota Lhokseumawe.

Salah satu dari Tiga Sekolah Yang Memperoleh Bantuan DAK Fisik 2022 Tipe 1 di Sekolah Luar Biasa Negeri Aneuk Nanggroe sebanyak 3 Unit Bangunan Milik Sekolah yaitu Ruang Pembelajaran Khusus berserta Perabot Dengan Pagu Anggaran Mencapai Rp 215. 503.472,- .

Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp 215. 503.472,- .dan Terakhir Pembangunan Kantin SLBN Aneuk Nanggroe Menelan Anggaran Sebesar Rp. 304.788.166,- Kepsek Sahmidin mengaku PihakNya Berkerja Sungguh Sungguh.


Menurut Amatan dan Pantauan Tim Media Tribunenews Atjeh dan Media Catur Prasetya News, yang siap Dipertanggungjawabkan Demi Keadilan Hukum Yang Adil Dan Beradap.

Hasil Amatan Kami Dilapangan yang Pertama dapat Kami Sampaikan Pembangunan Swakelola DAK Fisik Tipe 1 Tahun 2022 Sabtu (3/9/22) dan Senin (5/9/22) Pembangunan Proyek SWAKELOLA Disekolah SLBN Aneuk Nanggroe Tidak Berkerja.

Terlihat Mandek alias terhenti berkerja dan tepat tanggal 6/9/22 sekiranya pukul 13:30 WIB Baru Bisa Bertemu Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Aneuk Nanggroe Kota Lhokseumawe.

Menurut Samhudi kepala Sekolah SLB Negeri Aneuk Nanggroe Pihak Nya Juga Mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan Cab Lhokseumawe masuk dalam pengurus kepanitiaan DAK Fisik Tipe. TA 2022 jumlah anggaran pembangunan di SLB Negeri Aneuk Nanggroe Mencapai Rp. 735.787.110,-

Saat disinggung Proses Pelaksanaan Kegiatan Fiksi DAK 2022 tipe satu disekolah Tersebut Dinilai Tidak Profesional, akuntabilitas dan salahsatu Bangunan tersebut Kondisi nya sangat memperhatinkan.

Gimana Tidak Saat dikonfirmasi Samhudi mengaku sengaja memberhentikan orang Kerja Nya Soalnya Tidak Ada Anggaran Lg Dipihaknya, oleh sebab itu perkerjaan Pembangunan Proyek SWAKELOLA Disekolah SLBN Aneuk Nanggroe sudah Lebih Satu Minggu Mangkrak tidak Berkerja


“Setelah Uang Pembanguan Dicairkan Barulah Dilaksanakan kembali proses pembangunan” ujar Samhudi.(6/9/22) saat dikonfirmasi di Mushala SLB NEGERI ANEUK NANGGROE.

Lanjut Kepsek SLB Negeri Aneuk Nanggroe yang Keluarga Besar Ditinggalkan Diluar Daerah oleh sebab itu satu Minggu Sekali Samhudi Mudik Kampung Halaman nya yang Berdomisili di Aceh Tamiang Kuala Simpang
Samhudi dengan Serius mengatakan “Bagi Kami yang Terpenting adalah proyek Pembangunan tersebut Awal Bulan Desember harus sudah selesai” Sebut Samhudi.


Jika Pantauan Tim Media Ini menyatakan Proses pembangunan yang dikerjakan Disekolah dinilai Tidak Profesional akuntabilitas dan Transparansi.

Pembangunan Swakelola tersebut terakhir Kondisi nya sangat memperhatinkan. Sementara 2 Sekolah Lain terus Berpacu Pembangunan Proyek Terlihat Berjalan, akan Tetapi Sebaliknya Sekolah Luar Biasa Negeri Aneuk Nanggroe Pembangunannya Hingga berita ini diturunkan. mangkrak alias Orang Kerja sengaja Dihentikan Sementara pembangunan tersebut dilantarin Pihak Panitia Pembangunan Sekolah Sudah tidak memiliki Anggaran.

Sementara itu Bangunannya terlihat sebagian Besar disekolah Tersebut sungguh ironis dan Delematisnya Banguan Sekolah SLBN AN merupakan salah satu Maskod Andalan yang mewakili tingkat Sekolah Luar Biasa yang Dimana Sarana dan prasarana nya hampir Terpenuhi.

Samhudi Saat dipertanyakan wajarkah Pihaknya Menghentikan Pelaksanaan Pembangunan Lantaran Anggaran Non Tunai Yang diterima Oleh Pihaknya Telah Nihil. Jadi beliau persilakan Orang Kerja Tersebut Cari kerja ditempat lain Samhudi menyatakan Wajar, padahal Sesungguhnya tidak wajar.


Dikarenakan tanggung jawab pembangunan tersebut tidak boleh Terkesan dianak Tirikan, seharusnya Pihak Panitia Pelaksana Pembangunan Konsisten dengan Perkerjaan Pembangunan seperti sekolah Lain.

Terakhir Samhudi Mengatakan “Saya siap diberhentikan dari kepala sekolah dan dipenjara kalau saya korupsi” Pungkas Kepala sekolah Luar Biasa Aneuk Nangroe.

Report By Chandra
Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh
Tgl. 6/9/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai