PEMBANGUNAN SEKOLAH SMA NEGERI 2 DEWANTARA SECARA SWAKELOLA OLEH TPPS DIDUGA KUAT TERINDIKASI KORUPSI

Dewantara | Tribunnews Atjeh – Penerimaan kucuran anggaran dana swakelola sepertinya ini menjadi modus baru dan rawan terjadinya korupsi bagi sebagian oknum Kepala Sekolah. Tergiurnya sebagian oknum Kepala Sekolah dari besarnya nilai anggaran yang diterima.

REPORT by Chandra
PEMBANGUNAN SEKOLAH SMA NEGERI 2 DEWANTARA SECARA SWAKELOLA OLEH TPPS DIDUGA KUAT TERINDIKASI KORUPSI

Apalagi anggaran swakelola tersebut dikelola sepenuhnya oleh pihak sekolah. Walaupun pihak sekolah berdalih pengelolaannya oleh P2S (Panitia Pembangunan Sekolah), namun, tetap saja sebagian oknum Kepsek dapat leluasa menjalankannya sendiri.

Pada tahun 2022 ini, Oleh Tim Korespondensi Media Catur Prasetya News bersama Tribunnews Atjeh menelusuri Proses pelaksanaan Pembangunan Proyek sekolah di dua Sekolah yaitu SMA Negeri 2 Dewantara Kabupaten Aceh Utara yang terkesan Sistem Pengelolaan nya sangat tertutup, dan dikhawatirkan akan menyebabkan terindikasi dugaan KORUPSI.

PEMBANGUNAN SEKOLAH SMA NEGERI 2 DEWANTARA SECARA SWAKELOLA OLEH TPPS DIDUGA KUAT TERINDIKASI KORUPSI. Report by Chandra 2/9/22

SMA Negeri 2 Dewantara menerima bantuan swakelola DAK Fisik Tahun 2022 menerima bantuan anggaran sebesar Rp. 941.500.000 dalam kegiatan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas. DELEMATIS NYA Anggaran yang hampir mendekati Satu Miliar terkesan adanya Dugaan Mark Up, karena kost anggaran yang dianggarkan terlalu boros dan manfaatnya hanya 2 ruang kelas saja

Berdasarkan Pantauan Kami dilapangan Dalam pekerjaan DAK ( Dana Alokasi Khusus ) untuk SMA Negeri 2 Dewantara sebanyak 2 Ruang dengan Anggaran pelaksanaan Kuat dugaan Fantastis kurang 59 juta lagi udah Mencapai 1 Miliyar ironis pengelola Sekolah SMA Negeri 2 Dewantara bersembunyi dan sengaja menyembunyikan sesuatu dilapangan. Kepalanya sekolahnya selalu menghindari.

Dugaan rawan terjadinya korupsi/mark up anggaran bisa saja terjadi di SMA SMA Negeri 2 Dewantara, hal ini Terbukti, jika sang Kepsek tidak transparan menjelaskan terkait bantuan bagi pembangunan gedung sekolah.

SMA Negeri 2 Dewantara Terkesan sang Kepsek menutupi – nutupinya saat konfirmasi tim awak media. Selalu berupaya menghindari pertemuan. Bahkan Ironisnya Kegiatan pembangunan tersebut terlesan ada oknum mafia korupsi di pelaksanaannya

Ketidakmampuan dalam mengeloa keuangan negara, merasa uang pembangunan swakelola tersebut milik ketua Komite atau Kepala Sekolah saja

Editor Redaksi Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh,1/9/22

Transparan itu penting akuntabel dan profesional adalah Pencitraan itu penting untuk dilakukan. Ironis Memang tidak dapat dihindarkan asumsi bahwa kegiatan mereka dikhawatirkan Dampak dugaan Terindikasi Korupsi secara berjamaah.

Masyarakat mengharapkan bantuan yang dikelola kepsek Tersebut Oleh Penyidik Polres Lhokseumawe untuk segera melakukan Penyelidikan guna mencegah sedini mungkin Indikasi Korupsi disekolah tersebut.


Editor Redaksi Media Tribunenews Atjeh
Report by Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 1/9/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai