Sesuai Instruksi Kapolda Aceh “Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Higgs Domino”

LHOKSEUMAWE | Tribunnews Atjeh – Sebagaimana yang diketahui Bahwa Kapolda Aceh Irjend Pol Drs Ahmad Haydar meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan Bapak KAPOLRI Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yaitu terkait Wujud pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri.

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” Pesan Jenderal Polisi Bintang Empat Di Markas Besar POLRI

Menyingkapi Perintah Kapolda Aceh, Oleh Pimpinan Tertinggi di kepolisian resor Lhokseumawe Polda Aceh AKBP Henki Ismanto SiK Menggelar Konferensi Pers terkait Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, adapun pelaku maisir (perjudian) tersebut, yaitu NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh.

Kemudian, lanjutnya, MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta Makmur, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.

Selanjutnya di Gampong Mon Geudong, kata Kasi Humas, personel juga mengamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.

Kata Salman, para pelaku ini diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.


“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” pungkasnya seraya menambahkan, para pelaku kini mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe.

Sesuai Instruksi Kapolda Aceh “Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Higgs Domino”
https://media10.boomer.co/whatsnewdetails/sesuai-instruksi-kapolda-aceh-

Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, tambah Kasi Humas, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Dalam Kesempatan Itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK Menghimbau Warga “Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK

Editor Redaksi

Report by Chandra

Korespondensi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, 30/8/22

Diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh

Media Tribunenews Atjeh Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media TRIBUNNEWS Aceh Ttd Guslian Ade Chandra

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai