LHOKSEUMAWE | Tribunnews Atjeh – Cegah aksi balap liar, Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli di jln lingkar Waduk Kota Lhokseumawe dan di jalur Medan – Banda Aceh, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (28/8/2022) dinihari.
Cegah Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di jalan lingkar Waduk . Report by Chandra 29/8/22
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK, MH mengatakan, patroli ini bertujuan untuk memantau arus lalu lintas dan mencegah terjadinya aksi kejahatan di jalan raya serta kenakalan remaja seperti balap liar.
Dalam patroli ini, kata Kasat, personel juga melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Blang Panyang dan di jalan lingkar Waduk, Kota Lhokseumawe untuk memperlambat laju kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Cegah Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di jalan lingkar Waduk
“Patroli ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas, sehingga terciptanya kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di titik rawan atau blackspot,” ujarnya.
Selain itu, tambah Kasat, guna memberi rasa aman kepada masyarakat di malam hari, khususnya bagi pengguna jalan raya. “Kami mengimbau agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
Media Tribunenews Atjeh
Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com.
5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pimpinan Redaksi
Media TRIBUNNEWS Aceh
Ttd
Guslian Ade Chandra
Lihat lebih banyak pos