Menyebarluaskan sistem Informasi Publik Elektronik, Menyampaikan Kabar resmi dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya kabar Kegiatan Kepolisian Daerah Aceh
“disseminating the Electronic Public Information system, Delivering official news from the Indonesian National Police especially news on Aceh Regional Police Activitie”
Atas dasar itu, wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
PASAL 1
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsirano 1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
PASAL 2
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; 2. Menghormati hak privasi; 3. Tidak menyuap; 4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; 5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; 6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; 7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
PASAL 3
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjehselalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran 1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. 2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing- masing pihak secara proporsional. 3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. 4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. 3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. 4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL 5 wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran 1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL 6
wartawan / Jurnalis Tribunnews Aceh tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran 1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
PASAL 7 wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran 1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. 2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. 3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. 4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Media Tribunenews Atjeh
Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Tribunnews Aceh"Media Portal On-line Mitra Polri" Tribunnews Aceh Mengungkapkan Fakta dan Realita yang Sesungguhnya
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Tribunnews Aceh dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan Media Tribunnews Aceh DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Tribunnews Aceh atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Tribunnews Aceh melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com.
5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Tribunnews Aceh
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Tribunnews Aceh berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pimpinan Redaksi
Media TRIBUNNEWS Aceh
Ttd
Guslian Ade Chandra
Lihat lebih banyak pos